Sobat SDN Klatakan 03 semua
informasi bagi para PNS yang mengharuskan membuat email khus PNS, simak
selengkapnya.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) menganjurkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia membuat
dan menggunakan layanan email PNSmail. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB.
Diharapkan mulai 1 Januari 2014 untuk komunikasi persuratan elektronik dalam
kegiatan kedinasan menggunakan email PNSMail. Layanan ini khusus diperuntukkan
untuk PNS.
Penggunaan layanan email, termasuk yang dimiliki
oleh pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan
informasi negara. Untuk itulah, seluruh instansi pemerintah diminta menggunakan
alamat email resmi PNSMail. Email dengan domain @pnsmail.go.id ini bisa dibuat
di www.pnsmail.go.id. Untuk membuat email di PNSMail sama seperti membuat email
di layanan serupa.
Bedanya, untuk membuat email di PNSMail ini
harus menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap. Penggunaan username
yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, dan sebagai contoh jika namanya Muhammad Amin maka
username yang digunakan adalah muhammad.amin@pnsmail.go.id.
Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail
1. Kunjungi http://www.pnsmail.go.id/ lalu klik
tombol Daftar yang ada di pojok atas.
2. Setelah itu, akan muncul
Formulir Pendaftaran PNSMail, isi dan lengkapi semua data yang diminta tersebut
dengan benar.
3. Setelah semua data
selesai diisi, klik Daftar. Email tidak langsung jadi, harus menunggu
pengaktifan akun dari admin PNSMail.
PNSMail yang merupakan fasilitas email yang
khusus bagi PNS di seluruh Indonesia ini gratis. PNSMail menjanjikan
fitur-fitur yang sangat menarik, seperti : kapasitas penyimpanan 1 GB, portal
Email untuk email eksternal, proteksi spam, virus, dan lain-lain.
Semoga bermanfaat
0 comments:
Post a Comment