Monday, September 9, 2013

Cara Mendaftar Online CPNS 2013

Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2013
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang kompeten melalui sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut maka pemerintah akan melaksanakan pendaftaran CPNS secara serentak dan terintegrasi melalui sistem pendaftaran (registration) online. Sistem pendaftaran CPNS online ini diperuntukkan bagi pelamar CPNS yang akan mengisi formasi umum di instansi pusat maupun daerah.
Tahun 2013 ini, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui 5 jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori 2, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.
Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori 2 (TH2), dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pelaksanaan tes untuk pelamar umum menggunakan sistem kombinasi, LJK dan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk pendaftaran CPNS secara online silahkan masuk link dibawah ini

I.        PANDUAN PENDAFTARAN
Proses pendaftaran CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2013 terdiri dari :
1.        Membuat pendaftaran
a.        Klik link Buat Pendaftaran untuk membuat pendaftaran baru.
b.        Isi formulir registrasi yang muncul.
c.        Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
d.        Pastikan isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
e.        Klik tombol Kirim Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan no registrasi pendaftaran.
f.        Cetak tanda bukti pendaftaran.
§   Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
§   Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
2.        Melakukan verifikasi dokumen
§  Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
§  Dokumen lamaran agar dibawa oleh pelamar yang bersangkutan.
§  Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
3.        Mengikuti ujian seleksi masuk pada waktu yang telah ditentukan.
§  Jadwal ujian seleksi CPNS dapat dilihat pada link Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS.
4.        Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.
§  Hasil seleksi ujian dapat dilihat pada link Hasil Seleksi CPNS Nasional dengan memasukkan no peserta ujian.

II.        PELAKSANAAN UJIAN
1.        Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
 .      Pra Test
i.        Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
ii.        Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a.     Pelaksanaan Test:
 .        5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
i.        15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
ii.        90 menit pelaksanaan ujian.
iii.        Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
iv.        Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
v.        Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
2.        Test dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
 .      Pra Test
 .        Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
i.        Peserta ujian mempersiapkan alat tulis yang akan digunakan untuk ujian seperti pensil 2B, penghapus (pensil yang akan digunakan untuk pengisian LJK harus yang berkualitas baik agar tidak merugikan diri sendiri dengan tidak ter-scan-nya jawaban pada LJK karena kualitas pensil yang kurang baik.
ii.        Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a.     Pelaksanaan Test
 .        5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
i.        10 menit pembagian LJK dan soal oleh panitia.
ii.        10 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan ujian.
iii.        120 menit pelaksanaan ujian.
iv.        Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
v.        Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil dan penghapus) ke dalam ruangan ujian.
vi.        Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
III.        MATERI UJIAN
1.        Tes Kompetensi Dasar (TKD)
 .      Tes Wawasan Kebangsaan
a.     Tes Intelegensia Umum
b.     Tes Karakteristik Pribadi
2.        Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS.


sumber.bkn.go.id


0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►