ptk yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi pendidik berdasarkan pp 74 tahun 2008, namun terkendala persyaratan administrasi atau kesalahan yang di akibatkan salah entry data maupun salah pemahaman dalam penerapan peraturan perundang2an hingga membuat beberapa ptk yang seharusnya memenuhi syarat hingga terhambat penerbitan sk tpp nya.
untuk di ketahui bersama berdasarkan pp 74 tahun 2008 bab iii tentang hak bagian kesatu tunjangan Profesi Pasal 15,
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Oleh sebab itu p2tk masih menerima konfirmasi validasi dan verifikasi terhadap ptk2 yang telah memenuhi syarat berupa file backup sinkron dapodik [bsd] yang di upload atau dikirimkan melalui aplikasi tunjangan profesi pada operator tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota
yang harus diperhatikan terhadap beberapa kasus data bermasalah :
1. TIDAK TERDAFTAR PADA DAPODIK
Pastikan NUPTK pada aplikasi DAPODIK sesuai dan valid dengan NUPTK pada data kelulusan di Aplikasi tunjangan profesi, atau sebaliknya. Jika terdapat kesalahan segera lakukan perbaikan dan samakan satu dengan yang lainnya
2. BELUM MENGISI JJM SEMESTER II
Konsultasikan dan pastikan data pada local aplikasi DAPODIK sudah pada semester genap tahun pelajaran 2013/2014
3. JJM LINIER KURANG
Pastikan tidak ada kesalahan input data baik dari pengisian PTK pada rombel ataupun penempatan JJM
Pastikan kode mapel pada no peserta yang tertera pada sertifikat sesuai dengan Mata Pelajaran yang di ampu, jika terdapat kesalahan pada No Peserta buktikan dengan :
a. Surat Pernyataan dari pihak LPTK selaku penerbit sertifikat pendidik
b. Formulir A1 (Pendaftaran Peserta Sertifikasi)
c. RPP Pada saat mengikuti Portfolio/Diklat/PLPG
4. TUGAS TAMBAHAN MELIBIHI KETENTUAN
Konsultasikan kembali pada Dinas Pendidikan terkait tentang regulasi jumlah Tugas Tambahan di masing2 sekolah berdasarkan ketentuan jumlah rombel
5. JJM PADA ROMBEL TERKUNCI
Pastikan tidak ada indikasi memindah atau mengganti atau berganti jam demi pemenuhan beban mengajar bagi 1 PTK dengan PTK lainnya, jika terdapat kekeliruan segera laporkan pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
a. Surat pernyataan Kepala Sekolah tentang terdapat kekeliruan terhadap pengisian dan penempatan PTK pada rombel
b. Pembagian Tugas Mengajar
c. Seluruh dokumen di tanda tangani di atas materai
Mengingat makin menipisnya batas waktu penerbitan sk tpp kami himbau kepada seluruh ptk, operator sekolah serta operator tunjangan untuk kooperatif menginformasikan dan segera carikan solusi
Berikut kami tampilkan data ptk bersertifikat yang belum memiliki sk tunjangan profesi pendidik (sk tpp) semester 1 tahun anggaran 2014, silahkan didownload di bawah ini :
Download di sini
0 comments:
Post a Comment