Friday, June 13, 2014
Seragam Sekolah SD,SMP dan SMA Harus Ada Bendera Merah Putih Di Dada Kiri
Guna menyelesaikan
persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah
Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam Pemendikbud itu
disebutkan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan
menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan
seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan
dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri
atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih.
Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata
Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin
(9/6).
Adapun untuk seragam
sekolah, menurut Mendikbud, memiliki 4 tujuan, yaitu untuk menanamkan dan
menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan
sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta
didik.
Selain itu, seragam
sekolah juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang
kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan
disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan
yang berlaku, serta menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan
disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
“Harus dipastikan
siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam
sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” tegas
Mendikbud Mohammad Nuh.
Mengenai waktu
penggunaan seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam Pramukan, menurut
Mendikbus, pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada
hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.
Selain hari-hari
tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau
pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Mendikbud menegaskan,
bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan
sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, lanjut
Mendikbud, sebelum diberikan sanksi akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada
pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi.
http://dikdas.kemdikbud.go.id/
Di Terbitkan oleh Untung → 4:21 AM
Kategory → Seragam Sekolah SD,SMP dan SMA Harus Ada Bendera Merah Putih Di Dada Kiri » artikel » SDN KLATAKAN 03
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment