Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, penilaian pegawai dalam PP 46/2011 meliputi dua dimensi, yaitu penetapan kinerja dan disiplin pegawai, sehingga lebih adil, obyektif, transparan, akuntabel dan terukur. “Tidak seperti DP3 yang lebih banyak pada unsur subyektifitas pimpinan terhadap bawahannya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (30/3).
Tuesday, April 30, 2013
Struktur Penggajian PNS Tahun 2014 (Berdasarkan Nilai Prestasi Kinerja)
JAKARTA – Mulai Januari 2014 pemerintah akan menerapkan
penilaian prestasi kinerja PNS berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. Karena itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L)
yang telah melaksanakan reformasi birokrasi diharuskan melakukan uji coba pada
tahun ini, sehingga pada 2014 nanti semua sasaran kerja pegawai (SKP) sudah
berjalan dengan baik.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, penilaian pegawai dalam PP 46/2011 meliputi dua dimensi, yaitu penetapan kinerja dan disiplin pegawai, sehingga lebih adil, obyektif, transparan, akuntabel dan terukur. “Tidak seperti DP3 yang lebih banyak pada unsur subyektifitas pimpinan terhadap bawahannya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (30/3).
Penilaian dimulai dari penetapan,
pelaksanaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan PNS secara individual. Langkah
ini sangat penting, dalam reformasi SDM aparatur, yang merupakan pengungkit
terbesar reformasi birokrasi. “Reformasi sumber daya aparatur ini merupakan
faktor terbesar dalam reformasi birokrasi secara keseluruhan,” kata Eko.
Guru besar ilmu politik di Universitas
Indonesia itu juga meminta seluruh K/L, khususnya yang telah melaksakan
reformasi birokrsi dan mendapatkan tunjangan kinerja, untuk melakukan uji coba
tahun 2013 ini. Dengan demikian, pada 2014 semua SKP sudah berjalan baik,
dan pemerintah bisa mengukur setiap kinerja masing-masing pegawai.
Ditambahkannya, penilaian mengacu
kepada indikator organisasi, sehingga penilaian ini pada akhirnya mampu
menjawab kinerja organisasi. Di lingkungan KemenPAN-RB, lanjutnya,
penilaian prestasi kerja pegawai dimulai tanggal 1 April 2013.
“Kami harap kementerian lain yang
belum menerapkan, agar memulainya. Lebih dari itu, hal ini sedapat
mungkin dijadikan program prioritas semua K/L terutama yang telah melakukan
reformasi birokrasi,” ujarnya.
Ditambahkan, agar pelaksanaan penilaian tersebut efektif paling
tidak ada tiga syarat utama, yakni komitmen pimpinan, budaya kinerja, serta
manajemen kinerja itu sendiri. (sumber : jpnn)
Di Terbitkan oleh Untung → 6:58 AM
Kategory → Struktur Penggajian PNS Tahun 2014 (Berdasarkan Nilai Prestasi Kinerja) » Berita » SDN KLATAKAN 03
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment