Thursday, May 30, 2013
Guru Honorer Di Sekolah Negeri Tak Berluang Untuk Ikut Sergur
Assamualikum sobat SDN Klatakan 03 apa
kabar? Mudah-mudahan sehat selalu amiin.. Sobat semua kali ini saya postingkan
informasi mengenai nasib Guru Honorer
yang tidak berpeluang ikut Sergur kenapa dan mengapa silahkan baca
artikel ini sampai tuntas. Peluang guru honorer di sekolah negeri ikut
sertifikasi untuk peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan tak kunjung
mendapat sinyal lampu hijau. Hal ini membuat resah ratusan ribu guru honorer,
terutama yang di sekolah negeri.
Guru honorer di sekolah negeri yang
diangkat sekolah sulit ikut sertifikasi. Padahal keberadaan mereka dibutuhkan
sekolah. “Pemerintah tidak menyiapkan guru PNS yang dibutuhkan sehingga sekolah
terpaksa mengangkat guru honorer. Tetapi mereka yang kinerjanya terkadang lebih
baik dari guru PNS, tidak bisa ikut sertifikasi,” kata Priyanto, Kepala SMKN 2
Subang, Jawa Barat, Kamis (1/11/2012).
Para guru honorer di sekolah negeri yang
diangkat dengan surat keputusan (SK) kepala sekolah/komite terganjal ikut
sertifikasi. Pasalnya, para guru honorer ini harus menyerahkan SK bupati/wali
kota sebagai bukti.
“Tidak ada wali kota/bupati yang mau
membuatkan SK untuk guru honorer yang diangkat sekolah. Padahal, para guru itu
sudah mengabdi lama, jauh lebih baik dari guru PNS,” kata Priyanto.
Anehnya, untuk sekolah swasta, kebijakan
guru untuk disertifikasi bisa menggunakan surat keputusan (SK) dari yayasan.
Adapun di sekolah negeri harus dengan SK bupati/wali kota. Pada kenyataannya,
tidak ada bupati/wali kota yang mau mengeluarkan SK soal guru honorer di
sekolah negeri yang dibiayai secara swadana oleh sekolah.
“Perlakuan terhadap guru honorer di
sekolah negeri ini diskriminatif. Jika banyak guru honorer yang berhenti dan
memilih di sekolah swasta, layanan pendidikan di sekolah negeri bisa kelimpungan,”
kata Priyanto.
Pemerintah pernah meloloskan guru
honorer dalam proses sertifikasi. Namun, di penghujung tahun 2011, Kemendikbud
meminta guru honor yang sepuh yang lolos dalam sertifikasi mengembalikan
tunjangan profesi yang dibayarkan. Alasannya, tidak ada payung hukum yang
membolehkan guru honorer disertifikasi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, setidaknya ada sekitar satu
juta guru honorer di bawah Kemendikbud dan Kementerian Agama. “Walau kerja
puluhan tahun, kesejahteraan dan karir tidak jelas. Guru dibayar tidak layak,
ada yang Rp 100 ribu. Padahal, Presiden mentepakan gaji minimal guru PNS Rp 2
juta,” tutur Sulistiyo, yang juga Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
Menurut Sulistiyo, PGRI telah menyurati
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat terkait lainnya untuk
memperjuangkan supaya guru honorer yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah,
dan satuan pendidikan bisa ikut sertifikasi. PGRI menetapkan syarat guru honorer
yang berpeluang untuk disertifikasi harus mengabdi minimal dua tahun
berturut-turut, bekerja penuh waktu dan memenuhi ketentuan jam mengajar yang
disyaratkan, serta berprestasi baik.
“Kalau pemerintah punya itikad baik,
ganjalan soal payung hukum bisa dicari solusinya. Pemerintah harus ingat amanat
Undang-Undang Guru dan Dosen untuk memberi penghasilan yang layak bagi guru,”
kata Sulistiyo.
SUMBER : PGRI.OR.ID
Di Terbitkan oleh Untung → 6:39 AM
Kategory → Guru Honorer Di Sekolah Negeri Tak Berluang Untuk Ikut Sergur » artikel » SDN KLATAKAN 03
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment