mulai saat ini kita sudah bisa mencoba cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau sebutan lainnya SK Dirjen. Seperti pada posting sebelumnya bahwa Penerbitan SK Tunjangan Profesi dilakukan secara Digital dan Manual. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.
Nah..penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013 secara digital sudah bisal dilihat lho..bagaimana caranya ya..
Oke..tidak panjang lebar, saya akan berikan cara cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 ...
Baik tanpa panjang lebar langsung kita kecaranya:
Maka akan tampil halaman dengan tampilan seperti ini..
kalau sudah diisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank
1 comments:
maturnuwun.....
Post a Comment