Tuesday, April 23, 2013

Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (Dikdas SD-SMP Tahun 2013)

Bagi teman-teman guru yang dinasnya didaerah terpencil kabar menarik bawasanya tunjangan bagi guru di daerah terpencil akan dicairkan.


Guru penerima tunjangan khusus harus memenuhi keriteria sebagai berikut : 





(a). Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh pemerihntah atau pemerintah daerah (b). Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang dislenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk keputusan dari pemerintah daerah (c). Guru peneriman tunjangan khusus sesuai dengan data penerima tunjangan khusus 2011 yang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan (d). Guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diusulkan oleh kabupaten/kota untuk menggantikan guru yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada poin a. (e). Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (6). Menuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota (f). Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) (g). Memiliki nomor rekening tabungan bank sebagai penampungan pembayaran tunjangan khusus (h).Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada poin a dan b didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui apakah Anda mendapat Tunjangan Khusus silahkan download di link ini

http://pejalan-sunyi.blogspot.com/2013/04/daftar-penerima-tunjangan-khusus-daerah.html

1 comments:

Riyanto1974 said... Reply Comment

info tunjangan daerah tertinggal >>>> sumbar 2017

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►