Tuesday, April 23, 2013
Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (Dikdas SD-SMP Tahun 2013)
Bagi teman-teman guru yang dinasnya didaerah terpencil kabar menarik bawasanya tunjangan bagi guru di daerah terpencil akan dicairkan.
(a). Guru yang ditugaskan pada satuan
pendidikan di daerah khusus oleh pemerihntah atau pemerintah daerah (b). Guru
yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang dislenggarakan oleh
masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk keputusan dari
pemerintah daerah (c). Guru peneriman tunjangan khusus sesuai dengan data
penerima tunjangan khusus 2011 yang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan
(d). Guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi kriteria yang
ditetapkan dan diusulkan oleh kabupaten/kota untuk menggantikan guru yang tidak
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada poin a. (e). Guru yang bertugas di
sekolah Indonesia di luar negeri (6). Menuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka
per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan
dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh dinas
pendidikan kabupaten/kota (f). Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) (g). Memiliki nomor rekening tabungan bank sebagai
penampungan pembayaran tunjangan khusus (h).Penugasan guru di daerah khusus
sebagaimana dimaksud pada poin a dan b didasarkan pada analisis kebutuhan guru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
http://pejalan-sunyi.blogspot.com/2013/04/daftar-penerima-tunjangan-khusus-daerah.html
Guru penerima tunjangan khusus harus
memenuhi keriteria sebagai berikut :
Untuk mengetahui apakah Anda mendapat Tunjangan Khusus silahkan download di link ini
Di Terbitkan oleh Untung → 5:54 PM
Kategory → Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (Dikdas SD-SMP Tahun 2013) » artikel » SDN KLATAKAN 03
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
info tunjangan daerah tertinggal >>>> sumbar 2017
Post a Comment