Friday, March 21, 2014

TPP GURU SWASTA TRIWULAN I 2014 CAIR DULUAN

Kabar gembira untuk teman-teman guru swasta bahwasanya untuk TPP guru swasta akan dicairkan simak selengkapnya dibawah ini.



Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) triwulan I 2014 untuk guru swasta lebih cepat dibandingkan guru negeri (PNS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjanjikan TPP untuk guru swasta sudah bisa dicairkan pekan depan.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, jaminan pencairan itu disebabkan karena surat keputusan (SK) pencairan TPP sudah diterbitkan.
"Untuk guru non PNS (swasta, red) anggarannya ada di kami (Kemendikbud, red). Tinggal dicarikan setelah urusan administrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu, red) beres," kata dia kemarin.

Anggaran untuk pembayaran TPP guru swasta di jenjang SD dan SMP (dikdas) disiapkan anggaran sebesar Rp 328,8 miliar. Anggaran itu akan disalurkan kepada 81.520 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan TPP.
Sementara itu masih ada 9.532 orang guru yang verifikasi ulang data untuk penerbitan SK pencairan TPP susulan. Di luar itu ada 6.316 oran guru yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP.

Sedangkan di jenjang SMA dan SMK (pendidikan menengah/dikmen), anggaran pencairan TPP guru swasta sekitar Rp 250 miliar. Dana itu dibayarkan kepada 46.567 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan TPP.
Kemudian juga akan disalurkan kepada 14.041 orang guru yang sedang dilakukan verifikasi ulang. Sementara itu di tingkat dikmen, ada 1.253 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK.

"Guru-guru yang diputuskan tidak layak mendapatkan SK, ya tidak akan dapat tunjangan profesi," papar dia.

Guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP karena beberapa alasan. Seperti sudah pensiun atau meninggal dunia, beralih menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru, tidak mengajar 24 jam tatap muka per pekan, dan tidak lagi menjadi guru tetap yayasan (untuk guru non PNS).
Kemudian guru yang tidak terdaftar di rombongan belajar dan guru yang mengajar di bawah rasio siswa 20 orang siswa per kelas di daerah normal.

Dengan alasan itu, Pranata menegaskan memang benar ada guru yang tahun lalu mendapatkan TPP tetapi tahun ini tidak. Dia menegaskan bahwa TPP itu bukan seperti gaji pokok yang sifatnya melekat terus sampai pensiun. Pranata mengatakan siap menerima pengaduan dari para guru, jika merasa dirugikan karena tidak lagi mendapatkan TPP pekan depan ini.

Sementara itu bagaimana dengan nasib pencairan TPP guru PNS? Pranata mengatakan SK penerimaan TPP untuk guru PNS juga sama-sama diterbitkan oleh Kemendikbud. "Tetapi yang membedakan adalah, uang TPP guru negeri ada di Kemenkeu," jelas dia.

Pranata mengatakan sudah banyak SK pencairan TPP untuk guru PNS yang telah diterbitkan. Ada 784.482 orang guru PNS SD dan SMP serta 186.089 guru PNS SMA dan SMK sudah mendapatkan SK.
Tetapi untuk pencairannya, masih menunggu penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK). Nah PMK itu baru diterbitkan setelah urusan audit TPP yang ngendon di daerah itu sudah dituntaskan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia mengakui proses pencairan TPP yang lebih dulu diterima guru swasta ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara guru. "Biarkan, nanti yang protes supaya mendesak pemda untuk segera mencairkannya," jelasnya.
Pranata mengatakan uang TPP untuk guru PNS tetap akan dicairkan dulu melalui pemkab atau pemkot dulu, baru ke guru.


sumber: JPNN.com


0 comments:

Post a Comment

◄ Posting Baru Posting Lama ►