Thursday, August 21, 2014
Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS (Inpassing) Tahun 2014
Sehubungan telah dikeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan
dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus
jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
GBPNS yang memenuhi syarat
berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan
sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yang dapat
mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan
berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud sesuai
mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan
Juknis Kesetaraan bagi GBPNS. Seluruh informasi yang terkait dengan proses penyetaraan
jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui laman Direktorat P2TK Dikdas.
sumber:p2tk.dikdas.kemdikbud
Di Terbitkan oleh Untung → 5:35 AM
Kategory → Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS (Inpassing) Tahun 2014 » Berita » SDN KLATAKAN 03
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment