Home » Archives for May 2013
Thursday, May 30, 2013
0
Guru Honorer Di Sekolah Negeri Tak Berluang Untuk Ikut Sergur
By Untung | At 6:39 AM | Label :
artikel
| 0 Comments
Assamualikum sobat SDN Klatakan 03 apa
kabar? Mudah-mudahan sehat selalu amiin.. Sobat semua kali ini saya postingkan
informasi mengenai nasib Guru Honorer
yang tidak berpeluang ikut Sergur kenapa dan mengapa silahkan baca
artikel ini sampai tuntas. Peluang guru honorer di sekolah negeri ikut
sertifikasi untuk peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan tak kunjung
mendapat sinyal lampu hijau. Hal ini membuat resah ratusan ribu guru honorer,
terutama yang di sekolah negeri.
Guru honorer di sekolah negeri yang
diangkat sekolah sulit ikut sertifikasi. Padahal keberadaan mereka dibutuhkan
sekolah. “Pemerintah tidak menyiapkan guru PNS yang dibutuhkan sehingga sekolah
terpaksa mengangkat guru honorer. Tetapi mereka yang kinerjanya terkadang lebih
baik dari guru PNS, tidak bisa ikut sertifikasi,” kata Priyanto, Kepala SMKN 2
Subang, Jawa Barat, Kamis (1/11/2012).
Para guru honorer di sekolah negeri yang
diangkat dengan surat keputusan (SK) kepala sekolah/komite terganjal ikut
sertifikasi. Pasalnya, para guru honorer ini harus menyerahkan SK bupati/wali
kota sebagai bukti.
“Tidak ada wali kota/bupati yang mau
membuatkan SK untuk guru honorer yang diangkat sekolah. Padahal, para guru itu
sudah mengabdi lama, jauh lebih baik dari guru PNS,” kata Priyanto.
Anehnya, untuk sekolah swasta, kebijakan
guru untuk disertifikasi bisa menggunakan surat keputusan (SK) dari yayasan.
Adapun di sekolah negeri harus dengan SK bupati/wali kota. Pada kenyataannya,
tidak ada bupati/wali kota yang mau mengeluarkan SK soal guru honorer di
sekolah negeri yang dibiayai secara swadana oleh sekolah.
“Perlakuan terhadap guru honorer di
sekolah negeri ini diskriminatif. Jika banyak guru honorer yang berhenti dan
memilih di sekolah swasta, layanan pendidikan di sekolah negeri bisa kelimpungan,”
kata Priyanto.
Pemerintah pernah meloloskan guru
honorer dalam proses sertifikasi. Namun, di penghujung tahun 2011, Kemendikbud
meminta guru honor yang sepuh yang lolos dalam sertifikasi mengembalikan
tunjangan profesi yang dibayarkan. Alasannya, tidak ada payung hukum yang
membolehkan guru honorer disertifikasi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru
Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, setidaknya ada sekitar satu
juta guru honorer di bawah Kemendikbud dan Kementerian Agama. “Walau kerja
puluhan tahun, kesejahteraan dan karir tidak jelas. Guru dibayar tidak layak,
ada yang Rp 100 ribu. Padahal, Presiden mentepakan gaji minimal guru PNS Rp 2
juta,” tutur Sulistiyo, yang juga Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan
Daerah (DPD).
Menurut Sulistiyo, PGRI telah menyurati
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat terkait lainnya untuk
memperjuangkan supaya guru honorer yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah,
dan satuan pendidikan bisa ikut sertifikasi. PGRI menetapkan syarat guru honorer
yang berpeluang untuk disertifikasi harus mengabdi minimal dua tahun
berturut-turut, bekerja penuh waktu dan memenuhi ketentuan jam mengajar yang
disyaratkan, serta berprestasi baik.
“Kalau pemerintah punya itikad baik,
ganjalan soal payung hukum bisa dicari solusinya. Pemerintah harus ingat amanat
Undang-Undang Guru dan Dosen untuk memberi penghasilan yang layak bagi guru,”
kata Sulistiyo.
SUMBER : PGRI.OR.ID
Wednesday, May 29, 2013
PGRI DESAK PEMERINTAH AGAR MENSUBSIDI GAJI GURU HONORER MASUK DALAM APBN
By Untung | At 4:30 AM | Label :
artikel
| 0 Comments
Apa
kabar sobat semua? Kembali saya berbagi sedik informasi yang mungkin sebagi
suntikan penyemangat khususnya teman guru honorer, Kebetulan saya juga guru
honorer he he.. Tadi malam saya kebetulan berjalan-jalan ke bog n web teman -teman
secara tidak sengaja saya baca informasi bahwasannya PGRI Mendesak Pemerintah
agar Mensubsidi Gaji Guru Honorer Masuk dalam APBN, setelah saya baca sampai
tuntas langsung saya bersemangat. Ok sepertinya teman-teman sudah tidak sabar ingin
tahu informasinya.
Ketua
Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo
meminta sebagian alokasi anggaran pendidikan dalam APBN-Perubahan dapat
digunakan untuk mensubsidi penghasilan guru honorer. Karena dari catatan PGRI,
banyak Guru Non PNS yang menerima gaji dibawah buruh pabrik.
Sulistyo mengatakan, ketidaklayakan
penghasilan guru non PNS ini sudah seringkali disampaikan PGRI kepada
pemerintah. Namun sampai saat ini kementerian pendidikan dan kebudayaan belum
memberikan respon positif.
“Ini
pelecehan, karena ada guru dapat penghasilan Rp 200 ribu, guru TK dapat Rp 80
ribu, Rp 100 ribu. Kalau alasannya guru honor diangkat tidak sesuai aturan,
salahnya tidak buat aturan. Kenapa banyak terima honorer karena memang sekolah
kekurangan guru,” ujarnya.
Apabila
Kemdikbud mau jujur, tegas Sulistyo, masih ada di satu sekolah yang guru
PNS-nya hanya satu orang, selebihnya merupakan honorer. Karena itu PB PGRI
meminta penghasilan guru honorer ini bisa masuk dalam APBN-P 2013 yang
berdasarkan informasi harus dituntaskan pembahasannya Juli mendatang.
“Kalau
masuk APBNP, maka bisa dibayar per Januari 2014 walaupun dirapel. Minimal Rp
500 ribu saja untuk satu orang guru, dikali 1 juta guru, anggarannya hanya Rp 6
triliun. Mengapa hanya, karena anggaran pendidikan itu besar. Kenapa 1 juta
guru, karena kementerian gak punya data. Yang tahu data guru di Indoensia hanya
malaikat saja,” tegasnya.
Dia
juga mengingatkan agar dana pendidikan di APBN-P mestinya digunakan untuk
peningkatan mutu guru. Sehingga pemerintah tidak hanya teriak-teriak soal
meningkatkan mutu guru, tapi pelatihan guru tidak dijalankan. Kalaupun
pemerintah menjanjikan pelatihan guru untuk kurikulum 2013, Sulistyo menilai
itu hanya akal-akalan saja.
Sumber
JPNN
Tuesday, May 28, 2013
Cara Melihat Data NUPTK di Situs Padamu Negeri
By Untung | At 6:18 AM | Label :
artikel
| 0 Comments
Assamualaikum sobat SDN
Klatakan 03 apa kabar? Sobat semua kali ini saya postingkan informasi yang
berkaitan dengan data NUPTK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
telah merilis situs Layanan Sistem Informasi Terpadu Online. Situs itu diberi
nama Padamu Negeri yang merupakan singkatan dari Pangkalan Data
Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Situs yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) ini memberikan informasi layanan terpadu terkait NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
NUPTK terdiri dari 16 angka sebagai nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK bersifat tetap tidak akan berubah meskipun yang PTK yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar.
Untuk melihat NUPTK saat ini cukup mudah, data tersebut bisa dilihat secara online di situs Padamu Negeri. Berikut cara melihat data NUPTK secara online:
Situs yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) ini memberikan informasi layanan terpadu terkait NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
NUPTK terdiri dari 16 angka sebagai nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK bersifat tetap tidak akan berubah meskipun yang PTK yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar.
Untuk melihat NUPTK saat ini cukup mudah, data tersebut bisa dilihat secara online di situs Padamu Negeri. Berikut cara melihat data NUPTK secara online:
1. Kunjungi situs http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/unduh
2. Ketik Nama Lengkap Anda di kolom Nama/NUPTK
3. Ketik Kota tempat Anda mengajar pada kolom Kota Lokasi Sekolah
4. Jika Nama dan Lokasi sudah tepat, klik Cari Data
5. Anda dapat melihat Detail Data, dengan klik icon "i"
6. Anda juga dapat mengunduh formulir dengan klik tombol Unduh
Saat ini Situs Padamu Negeri sedang mempersiapkan Proses verifikasi validitas (VerVal) ulang data NUPTK. Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru dan Verval Ulang NUPTK akan tersedia bulan Juni 2013.
Sunday, May 26, 2013
PELAKSANAAN SELEKSI HONORER K2, DIUNDUR SEPTEMBER 2013
By Untung | At 4:33 AM | Label :
artikel
| 0 Comments
Sobat semua apa kabar? Kembali disini
saya memberikan informasi khusunya bagi teman-teman yang masuk Honorer K2. Tanpaknya
teman Honorer meski bersabar lagi untunk mengikuti seleksi menjadi CPNS. Bahwasannya
Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) untuk
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semula direncanakan bulan
Juni/Juli 2013 diundur hingga bulan September 2013.
Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto
mengemukakan, penundaan itu dilakukan karena anggaran belum ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan.
“Di samping itu, uji
publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K2 oleh
kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai,” kata Tasdik
seperti yang dilansir dari situs http://www.setkab.go.id, Jumat (24/5).
Menurut Tasdik, materi ujian tertulis
tenaga honorer kategori II (K2) itu, untuk test kompetensi dasar (TKD), terdiri
dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan
untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga
kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan test kompetensi
bidang.
Tenaga honorer kategori 2 (K2) yang
berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini adalah tenaga honorer yang
penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang
berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada
31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta
usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1
Januari 2006.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor
56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui test tertulis
dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Adapun proses
pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.
Sementaraa itu, berdasarkan data Badan
Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013
sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.
Friday, May 24, 2013
SIAPA SAJA YANG TERLIBAT DALAM SISTEM DAPODIK ?
By Untung | At 6:07 AM | Label :
artikel
| 0 Comments
Apa kabar sobat semua, dalam kesempatan kali ini saya
coba postingkan informasi tentang siapa saja yang terlibat dalam sistem
Dapodik.
Kalau bicara tentang Dapodik tentu tidak ada habisnya,
yang ada masah dengan JJM atau yang SK belum terbit dan masih banyak
cerita-cerita lainnya. Ok langsung saja pada postingnya,
Sistem pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melibatkan banyak orang mulai dari pusat sampai
daerah. Dapodik yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mulai diterapkan tahun 2012.
Sebagai upaya untuk menjaring data 3 data utama yaitu terkait peserta
didik, tenaga kependidikan (guru), dan satuan pendidikan (sekolah). Berikut
adalah orang-orang yang terlibat agar sistem Dapodik sukses dijalankan.
Guru
Guru sebagai orang yang paling tahu
data di lapangan, baik terkait dengan data peserta didiknya, sarana dan
prasarana kelas, serta data tentang dirinya sendiri. Data-data itulah yang akan
diberikan kepada Operator Sekolah untuk dimasukan ke Aplikasi Dapodik dan
kemudian diunggah ke server pusat Dapodik. Guru juga harus aktif untuk mengecek datanya yang sudah terekam di P2TK Dikdas.
Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran
data yang diunggah. Kepala sekolah memberikan informasi terkait guru (pembagian
jam mengajar) dan keadaan sekolah, mengenai sarana dan prasarana sekolah
beserta kondisinya. Kepala sekolah menugaskan salah seorang tenaga di
sekolahnya untuk menjadi Operator Dapodik Sekolah.
Operator Sekolah
Operator sekolah sebagai orang
terpenting sistem Dapodik, mereka mengumpulkan semua data yang harus dimasukan
ke Aplikasi Dapodik. Data yang sudah selesai dimasukan, kemudian diunggah
secara online. Selain itu, mereka memastikan data sudah terkirim dan benar.
Operator sekolah selain memerlukan pedampingan dari guru atau kepala sekolah,
juga harus diberikan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.
Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
Operator Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota memberikan pelatihan pada operator sekolah tentang teknis
pelaksanaan pendataan di sekolah.Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota juga
membantu perbaikan data, misalnya; memperbaiki NUPTK, mutasi jabatan antar
Kab/Kota, alih jabatan (Guru ke Pengawas), konversi bidang studi sertifikasi,
mengajukan penambahan jam di luar dikdas, mengusulkan penerbitan Surat
Keputusan (SK) tunjangan guru.
Operator Pusat (P2TK Dikdas)
Operator Pusat memiliki peran dalam approval (persetujuan) perbaikan data kelulusan
sertifikasi. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam
permohonan dari Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk perbaikan data.
Menerbitkan SK bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima tunjangan.
Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar. Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun 2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.
Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar. Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun 2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.
Thursday, May 23, 2013
• KEMDIKBUD RILIS SITUS LAYANAN PADAMU NEGERI
By Untung | At 4:35 AM | Label :
artikel
| 0 Comments
Assamualaikum sobat semua apa kabar
mudah-mudahan sehat-sehat saja.
Lama tidak posting nih, kali saya akan
memberikan informasi tentang Kemdikbud yang merilis situs yang diberi nama
PADAMU NEGERI. Tanpa panjang lebar ini dia informasinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) merilis situs Layanan Sistem Informasi Terpadu Online. Tepat pada
Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2013, situs yang diberi
nama PADAMU NEGERI ini resmi dirilis oleh Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
PADAMU NEGERI merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PADAMU NEGERI wujud upaya mendorong terwujudnya program-program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah.
Semangat Kebangkitan Nasional menjadi dasar dibukanya semangat memberikan pelayanan prima pada masyarakat, bukan sekedar pelayanan birokrasi, untuk dunia pendidikan Indonesia. PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari atau ke sistem transaksional BPSMPK-PMP.
PADAMU NEGERI merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PADAMU NEGERI wujud upaya mendorong terwujudnya program-program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah.
Semangat Kebangkitan Nasional menjadi dasar dibukanya semangat memberikan pelayanan prima pada masyarakat, bukan sekedar pelayanan birokrasi, untuk dunia pendidikan Indonesia. PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari atau ke sistem transaksional BPSMPK-PMP.
Situs yang beralamat http://padamu.kemdikbud.go.id ini
menyajikan informasi layanan terpadu, yang meliputi; Evaluasi Diri Sekolah
(EDS),NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK. Padamu Negeri
terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program
terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.
Saat ini situs PADAMU NEGERI sedang mempersiapkan diri dalam proses VerVal Ulang NUPTK, yang dimulai 3 Juni mendatang. Tidak hanya melibatkan Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota, nantinya dalam proses VerVal Ulang NUPTK juga Admin setiap sekolah. PADAMU NEGERI bisa menyajikan data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan untuk kemajuan Pendidikan Indonesia.
Saat ini situs PADAMU NEGERI sedang mempersiapkan diri dalam proses VerVal Ulang NUPTK, yang dimulai 3 Juni mendatang. Tidak hanya melibatkan Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota, nantinya dalam proses VerVal Ulang NUPTK juga Admin setiap sekolah. PADAMU NEGERI bisa menyajikan data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan untuk kemajuan Pendidikan Indonesia.
semoga bermanfaat
Monday, May 20, 2013
DAFTAR NAMA PENERIMA SK TUNJANGAN FUNGSIONAL 2013 UPDATE PER TGL.20 MEI 2013
By Untung | At 6:50 AM | Label :
Berita
| 0 Comments
Assalamualaikum
sobat SDN Klatakan 03 semua . kali ini saya akan berbagi informasi mengenai
Daftar nama penerima Tunjangan Fungsional khususnya di Jawa Timur.
Sebelumnya
sudah saya postingkan daftar nama
penerima tunjangan fungsional kali saya postingkan daftar nama penerima
tunjangan fungsioanal UPDATE Per Tgl. 20 Mei 2013. Jika sobat semua sudah terdaftar
namanya di daftar sebelumnya atau yang belum terdaftar sebelumnya apakah nama
sobat ada apa tidak silahkan lihat di sini.
File ini saya
peroleh disalah satu blog tendik Jatim
Sunday, May 19, 2013
Perbaiki Data Di Dapodik Agar SK Tunjangan Keluar
By Untung | At 7:10 AM | Label :
artikel
| 1 Comments
Assamualaikum sobat SDN
Klatakan 03 semua lama nih gak posting, kali ini saya akan berbagi informasi
tentang penyebab SK tunjangan tidak keluar.
Surat Keputusan (SK)
untuk tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi
akademik didasarkan pada Data pokok pendidikan (Dapodik). Jika data guru di
Dapodik belum benar bisa menyebabkan SK tunjangan guru tidak keluar. Guru harus
terus memperbarui datanya di Aplikasi Dapodik.
Dapodik adalah program pendataan yang menjaring tiga data pokok pendidikan seluruh Nasional secara individu. Data pokok tesebut adalah peserta didik, guru atau tenaga kependidikan, dan sekolah. Salah satu penyebab SK tidak keluar disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Apliaksi Dapodik tidak lengkap.
Mengingat sistem Dapodik masih baru dan dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kesalahan. Ada beberapa permasalahan yang dihadapi operator sekolah dalam memasukkan data. Untuk itulah dibuat lembar solusi memperbaiki Dapodik yang dapat digunakan acuan operator sekolah.
Contoh masalah terkait Dapodik, penyebab dan solusinya:
Dapodik adalah program pendataan yang menjaring tiga data pokok pendidikan seluruh Nasional secara individu. Data pokok tesebut adalah peserta didik, guru atau tenaga kependidikan, dan sekolah. Salah satu penyebab SK tidak keluar disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Apliaksi Dapodik tidak lengkap.
Mengingat sistem Dapodik masih baru dan dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kesalahan. Ada beberapa permasalahan yang dihadapi operator sekolah dalam memasukkan data. Untuk itulah dibuat lembar solusi memperbaiki Dapodik yang dapat digunakan acuan operator sekolah.
Contoh masalah terkait Dapodik, penyebab dan solusinya:
Sudah update data di Dapodik namun belum muncul
perbaikannya di Lembar Info PTK. Hal tersebut bisa disebabkan Proses Import
data ke server Dapodik gagal atau belum sinkronisasi antara Server Dapodik
dengan Sever P2TK. Solusinya, pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui
manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id). Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil
diproses..................................................................................................................
Jika ditemukan masalah Gaji Pokok yang tidak sesuai, penyebabnya adalah kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik. Solusinya perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012.
Selengkapnya, Lembar Permasalahan Dapodik, Penyebab, dan Solusi bisa Anda baca dan download di sini. Kepada Operator Sekolah untuk tidak memanipulasi data dengan tujuan untuk meloloskan guru menerim tunjangan. Karena nantinya, akan dilakukan evaluasi, jika terbukti merekayasa data bisa dikenakan sanksi.
Wednesday, May 15, 2013
Pemutakhiran Data NUPTK 2013
By Untung | At 8:05 AM | Label :
Berita
| 0 Comments
Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan
Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.
WILAYAH PELAKSANAAN
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga
Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduhFormulir, dan
mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yangtidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akandinyatakan TIDAK AKTIF.
NUPTK (Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang
diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di
seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK
sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang
harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti
program-program Kementrian lainnya, antara lain:
·
Sertifikasi PTK
·
Uji Kompetensi PTK
·
Diklat PTK, dan
·
Aneka Tunjangan PTK
MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?
1.
NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola
oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti
berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara
lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
2.
BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK
sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka
meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
3.
Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK
periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan
mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
4.
Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan
menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan
mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan
selanjutnya.
APA MANFAAT BAGI PTK?
1.
Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal
masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
2.
Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling
berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
3.
Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate dihttp://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam
proses pengembangan)
4.
Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk
menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat,
Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
WILAYAH PELAKSANAAN
Kegiatan ini (yang
juga merupakan penempatan ulang Sekolah Induk PTK) dilaksanakan di tingkat Kota
/ Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.
Sumber : padamu.kemendikbud.go.id
Tuesday, May 14, 2013
Ujian Nasional SD 2013/2014 diHapus
By Untung | At 7:03 AM | Label :
artikel
| 0 Comments
Pemerintah akan menghapus Ujian Nasional ditingkat
Sekolah Dasar (SD). Penghapusan UN tingkat SD terkait dengan akan diterapkannya
kurikulum baru pada tahun ajaran baru 2013/2014 mendatang.
ketentuan
itu tertuang dalam PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
pada 7 Mei 2013 lalu.
Menurut
PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang
diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan
dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana
dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi
Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada
Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal
pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak
mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan
lulus. Serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian
Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan,
Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari
ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan
Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi
Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut
Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program
Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian
Nasional.
Khusus
Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72
Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1)
huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan
Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 ini.
Menurut
PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak
tahun ajaran 2013/2014.
Di
dalam PP ini juga dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi
Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
“Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar
Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Standar
Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada
kata-kata BSNP.
Menyangkut
Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional
Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan
kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program
pendidikan.
Sementara
Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan
Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi
yang berjenjang.
PP
ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No.
19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan,
pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan
dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan
berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing
satuan pendidikan.
Menyangkut
pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan
buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah
dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hal
penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah
menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa
penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi
Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c.
Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan
lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan
Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun
ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga
Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang
tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
SUMBER
detiknews
Cek Tunjangan Guru Pindah Alamat
By Untung | At 6:43 AM | Label :
artikel
| 0 Comments
Bagi teman-teman guru yang kepingin
mengecek SK Tunjangannya sekarang alamat situsnya sudah berubah. Untuk pengecekkan
SK Tunjangan apa saja bisa dilihat di alamat situs yang baru.
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mengalihkan situs pengecekan data aneka tunjangan. Untuk mengecek atau
melihat status aneka tunjangan berubah alamat situsnya. Aneka tunjangan yang
bisa dicek itu meliputi; tunjangan Profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan bantuan kualifikasi akademik.
Sebelumnya untuk mengecek status tunjangan guru, bisa dilihat di alamat situs http://116.66.201.163:8080. Mulai beberapa hari kemarin P2TK Dikdas memberitahukan jika alamat untuk mengecek aneka tunjangan telah diganti dengan alamat situs baru, yaitu di http://223.27.144.198:8000/
Sebelumnya untuk mengecek status tunjangan guru, bisa dilihat di alamat situs http://116.66.201.163:8080. Mulai beberapa hari kemarin P2TK Dikdas memberitahukan jika alamat untuk mengecek aneka tunjangan telah diganti dengan alamat situs baru, yaitu di http://223.27.144.198:8000/
Meskipun berubah alamat
situsnya, tetapi tampilan lamannya masih tetap sama. Untuk mengecek data dan status tunjangan seperti tunjangan
profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik tetap
sama. Untuk melihatnya, Anda harus login terlebih dahulu, yaitu dengan
memasukkan NUPTK dan Password berupa tanggal lahir (YYYYMMDD).
Data yang ada di Direktorak P2TK Dikdas berasal dari Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Dapodik merupakan program pendataan yang menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara online melalui Aplikasi Dapodik.
Direktorat P2TK Dikdas menggunakan data Dapodik sebagai bahan mentah untuk menyalurkan tunjangan pada guru (PTK) sesuai kriteria dan aturan. Jika ada data yang belum terjaring, itu bisa terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan pada Aplikasi Dapodik dan mengirimkannya kembali.
semoga artikel ini bermanfaat
Prioritaskan Guru Rekruitmen CPNS 2013
By Untung | At 6:30 AM | Label :
artikel
| 1 Comments
Assmualaikum sobat SDN Klatakan 03 semua apa kabar? Mudah-mudah baik-baik
saja seperti saya yang selalu setia memberikan informasi pada sobat.
Informasi kali ini tentang rekrutmen CPNS, Ok simak informasi berikut ini.
Guru menjadi kelompok jabatan prioritas dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun
2013 Pemerintah menetapkan guru sebagai
kelompok jabatan yang dinilai kurang untuk instansi pusat dan instansi daerah.
Penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan beban kerja. Pada rekruitmen
CPNS tahun 2013, formasi guru mendapat prioritas, baik di pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik kementerian PANRB, Rusdianto menegaskan untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi.
Begitupun untuk instansi daerah, guru menjadi jabatan yang diprioritaskan dalam perekrutan CPNS 2013. Setelah guru, jabatan lain diprioritaskan adalah tenaga medis dan paramedis. Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Kebijakan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik kementerian PANRB, Rusdianto menegaskan untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi.
Begitupun untuk instansi daerah, guru menjadi jabatan yang diprioritaskan dalam perekrutan CPNS 2013. Setelah guru, jabatan lain diprioritaskan adalah tenaga medis dan paramedis. Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Kebijakan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Rakor di Manado ini juga
menjadi ajang untuk menyampaikan arah kebijakan formasi dan pengadaan serta
seleksi CPNS pada tahun 2013. “Melalui Rakor ini juga untuk penyampaian
kebijakan di bidang pengembangan SDM aparatur, penegakan integritas, serta
kesejahteraan SDM aparatur,” kata Rusdianto.
Kemenpan-RB rencannya akan mengadakan tes CPNS pada Agustus 2013. Pemerintah akan membuka lowongan CPNS baru sebanyak 60.000 formasi dari kategori umum (bukan honorer). Diperkirakan tahun ini sekitar 110 ribu PNS memasuki masa pensiun. Pada bulan yang sama dilaksanakan pula tes CPNS untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2.
Kemenpan-RB rencannya akan mengadakan tes CPNS pada Agustus 2013. Pemerintah akan membuka lowongan CPNS baru sebanyak 60.000 formasi dari kategori umum (bukan honorer). Diperkirakan tahun ini sekitar 110 ribu PNS memasuki masa pensiun. Pada bulan yang sama dilaksanakan pula tes CPNS untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2.
Monday, May 13, 2013
LATIHAN SOAL UKG ONLINE 2013
By Untung | At 7:01 AM | Label :
artikel
| 0 Comments
Bagi
teman-teman guru yang namanya sudah
masuk dalam daftar peserta UKG 2013 kali ini saya berbagi informasi tentang Latihan Soal UKG
2013.
Banyak rekan guru yang bingung mempelajari kisi-kisi soal UKG 2013, kira-kira
bentuk soalnya akan seperti apa UKG tahun 2013 ini karena ini baru dilaksanakan
pertama kali, untuk sertifikasi kuota 2012 menggunakan sistem UKA . Pelaksanaan
UKG Online 2012 sempat menghebohkan dunia maya. Banyak situs yang menyajikan
informasi dan pelatihan soal tentang UKG Online.
Semuanya
itu bermuara pada peningkatan kompetensi guru terutama peningkatan kompetensi
dalam menggunakan perangkat komputer. Untuk pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun
2013, Pemerintah sudah merencanakan Uji Kompetensi Awal secara Online untuk
pertama kalinya.
Sebagai referensi dan
latihan buat rekan-rekan guru sertifikasi kuota 2013 berikut adalah Link
Simulasi Soal Uji Kompetensi Guru (UKG) Online Tahun 2013 :
- Penjaskes SD 2013
- Taman Kanak Kanak SD 2013
- SD 2013
- Bahasa Indonesia SMP 2013
- Bahasa Inggris SMP 2013
- Bimbingan Konselling SMP 2013
- Biologi SMP 2013
- Ilmu Pengetahuan Alam SMP 2013
- Ilmu Pengetahuan Sosial SMP 2013
- Matematika SMP 2013
- Pendidikan Kewarganegaraan SMP 2013
- Penjaskes SMP 2013
- Seni Budaya SMP 2013
- TIK SMP 2013
- Bahasa Indonesia SMA 2013
- Bahasa Inggris SMA 2013
- Bimbingan Konselling SMA 2013
- Biologi SMA 2013
- Ekonomi SMA 2013
- Fisika SMA 2013
- Matematika SMA 2013
- Pendidikan Kewarganegaraan SMA 2013
- Administrasi Perkantoran SMK 2013
- Akuntansi SMK 2013
- Bahasa Indonesia SMK 2013
- bahasa Inggris SMK 2013
- Bimbingan Konselling SMK 2013
- Fisika SMK 2013
- Instalasi Listrik SMK 2013
- Matematika SMK 2013
- Pemasaran SMK 2013
- Pendidikan Kewarganegaraan SMK 2013
- Tata Boga Busana SMK 2013
- Teknik Bangunan SMK 2013
- Teknik Elektro SMK 2013
- Teknik Mesin SMK 2013
- Teknik Otomotif SMK 2013
Semoga informasi ini bermanfaat
Subscribe to:
Posts (Atom)