Thursday, May 30, 2013

Guru Honorer Di Sekolah Negeri Tak Berluang Untuk Ikut Sergur

By Untung | At 6:39 AM | Label : | 0 Comments

Assamualikum sobat SDN Klatakan 03 apa kabar? Mudah-mudahan sehat selalu amiin.. Sobat semua kali ini saya postingkan informasi mengenai nasib Guru Honorer  yang tidak berpeluang ikut Sergur kenapa dan mengapa silahkan baca artikel ini sampai tuntas. Peluang guru honorer di sekolah negeri ikut sertifikasi untuk peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan tak kunjung mendapat sinyal lampu hijau. Hal ini membuat resah ratusan ribu guru honorer, terutama yang di sekolah negeri.
Guru honorer di sekolah negeri yang diangkat sekolah sulit ikut sertifikasi. Padahal keberadaan mereka dibutuhkan sekolah. “Pemerintah tidak menyiapkan guru PNS yang dibutuhkan sehingga sekolah terpaksa mengangkat guru honorer. Tetapi mereka yang kinerjanya terkadang lebih baik dari guru PNS, tidak bisa ikut sertifikasi,” kata Priyanto, Kepala SMKN 2 Subang, Jawa Barat, Kamis (1/11/2012).

Para guru honorer di sekolah negeri yang diangkat dengan surat keputusan (SK) kepala sekolah/komite terganjal ikut sertifikasi. Pasalnya, para guru honorer ini harus menyerahkan SK bupati/wali kota sebagai bukti.
“Tidak ada wali kota/bupati yang mau membuatkan SK untuk guru honorer yang diangkat sekolah. Padahal, para guru itu sudah mengabdi lama, jauh lebih baik dari guru PNS,” kata Priyanto.
Anehnya, untuk sekolah swasta, kebijakan guru untuk disertifikasi bisa menggunakan surat keputusan (SK) dari yayasan. Adapun di sekolah negeri harus dengan SK bupati/wali kota. Pada kenyataannya, tidak ada bupati/wali kota yang mau mengeluarkan SK soal guru honorer di sekolah negeri yang dibiayai secara swadana oleh sekolah.
“Perlakuan terhadap guru honorer di sekolah negeri ini diskriminatif. Jika banyak guru honorer yang berhenti dan memilih di sekolah swasta, layanan pendidikan di sekolah negeri bisa kelimpungan,” kata Priyanto.
Pemerintah pernah meloloskan guru honorer dalam proses sertifikasi. Namun, di penghujung tahun 2011, Kemendikbud meminta guru honor yang sepuh yang lolos dalam sertifikasi mengembalikan tunjangan profesi yang dibayarkan. Alasannya, tidak ada payung hukum yang membolehkan guru honorer disertifikasi.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, setidaknya ada sekitar satu juta guru honorer di bawah Kemendikbud dan Kementerian Agama. “Walau kerja puluhan tahun, kesejahteraan dan karir tidak jelas. Guru dibayar tidak layak, ada yang Rp 100 ribu. Padahal, Presiden mentepakan gaji minimal guru PNS Rp 2 juta,” tutur Sulistiyo, yang juga Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Sulistiyo, PGRI telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat terkait lainnya untuk memperjuangkan supaya guru honorer yang diangkat pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan bisa ikut sertifikasi. PGRI menetapkan syarat guru honorer yang berpeluang untuk disertifikasi harus mengabdi minimal dua tahun berturut-turut, bekerja penuh waktu dan memenuhi ketentuan jam mengajar yang disyaratkan, serta berprestasi baik.
“Kalau pemerintah punya itikad baik, ganjalan soal payung hukum bisa dicari solusinya. Pemerintah harus ingat amanat Undang-Undang Guru dan Dosen untuk memberi penghasilan yang layak bagi guru,” kata Sulistiyo.

SUMBER : PGRI.OR.ID

Wednesday, May 29, 2013

PGRI DESAK PEMERINTAH AGAR MENSUBSIDI GAJI GURU HONORER MASUK DALAM APBN

By Untung | At 4:30 AM | Label : | 0 Comments

Apa kabar sobat semua? Kembali saya berbagi sedik informasi yang mungkin sebagi suntikan penyemangat khususnya teman guru honorer, Kebetulan saya juga guru honorer he he.. Tadi malam saya kebetulan berjalan-jalan ke bog n web teman -teman secara tidak sengaja saya baca informasi bahwasannya PGRI Mendesak Pemerintah agar Mensubsidi Gaji Guru Honorer Masuk dalam APBN, setelah saya baca sampai tuntas langsung saya bersemangat. Ok sepertinya teman-teman sudah tidak sabar ingin tahu informasinya.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo meminta sebagian alokasi anggaran pendidikan dalam APBN-Perubahan dapat digunakan untuk mensubsidi penghasilan guru honorer. Karena dari catatan PGRI, banyak Guru Non PNS yang menerima gaji dibawah buruh pabrik.
Sulistyo mengatakan, ketidaklayakan penghasilan guru non PNS ini sudah seringkali disampaikan PGRI kepada pemerintah. Namun sampai saat ini kementerian pendidikan dan kebudayaan belum memberikan respon positif.
“Ini pelecehan, karena ada guru dapat penghasilan Rp 200 ribu, guru TK dapat Rp 80 ribu, Rp 100 ribu. Kalau alasannya guru honor diangkat tidak sesuai aturan, salahnya tidak buat aturan. Kenapa banyak terima honorer karena memang sekolah kekurangan guru,” ujarnya.
Apabila Kemdikbud mau jujur, tegas Sulistyo, masih ada di satu sekolah yang guru PNS-nya hanya satu orang, selebihnya merupakan honorer. Karena itu PB PGRI meminta penghasilan guru honorer ini bisa masuk dalam APBN-P 2013 yang berdasarkan informasi harus dituntaskan pembahasannya Juli mendatang.
“Kalau masuk APBNP, maka bisa dibayar per Januari 2014 walaupun dirapel. Minimal Rp 500 ribu saja untuk satu orang guru, dikali 1 juta guru, anggarannya hanya Rp 6 triliun. Mengapa hanya, karena anggaran pendidikan itu besar. Kenapa 1 juta guru, karena kementerian gak punya data. Yang tahu data guru di Indoensia hanya malaikat saja,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar dana pendidikan di APBN-P mestinya digunakan untuk peningkatan mutu guru. Sehingga pemerintah tidak hanya teriak-teriak soal meningkatkan mutu guru, tapi pelatihan guru tidak dijalankan. Kalaupun pemerintah menjanjikan pelatihan guru untuk kurikulum 2013, Sulistyo menilai itu hanya akal-akalan saja.

Sumber JPNN

Tuesday, May 28, 2013

Cara Melihat Data NUPTK di Situs Padamu Negeri

By Untung | At 6:18 AM | Label : | 0 Comments

Assamualaikum sobat SDN Klatakan 03 apa kabar? Sobat semua kali ini saya postingkan informasi yang berkaitan dengan data NUPTK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah merilis situs Layanan Sistem Informasi Terpadu Online. Situs itu diberi nama Padamu Negeri yang merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Situs yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) ini memberikan informasi layanan terpadu terkait NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

NUPTK terdiri dari 16 angka sebagai nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK bersifat tetap tidak akan berubah meskipun yang PTK yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar.

Untuk melihat NUPTK saat ini cukup mudah, data tersebut bisa dilihat secara online di situs Padamu Negeri. Berikut cara melihat data NUPTK secara online:


1. Kunjungi situs 
http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/unduh
2. Ketik Nama Lengkap Anda di kolom Nama/NUPTK
3. Ketik Kota tempat Anda mengajar pada kolom Kota Lokasi Sekolah
4. Jika Nama dan Lokasi sudah tepat, klik Cari Data
5. Anda dapat melihat Detail Data, dengan klik icon "i"
6. Anda juga dapat mengunduh formulir dengan klik tombol Unduh

Saat ini Situs Padamu Negeri sedang mempersiapkan Proses verifikasi validitas (VerVal) ulang data NUPTK. Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru dan Verval Ulang NUPTK akan tersedia bulan Juni 2013.

Sunday, May 26, 2013

PELAKSANAAN SELEKSI HONORER K2, DIUNDUR SEPTEMBER 2013

By Untung | At 4:33 AM | Label : | 0 Comments

Sobat semua apa kabar? Kembali disini saya memberikan informasi khusunya bagi teman-teman yang masuk Honorer K2. Tanpaknya teman Honorer meski bersabar lagi untunk mengikuti seleksi menjadi CPNS. Bahwasannya Pelaksanaan seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang semula direncanakan bulan Juni/Juli 2013 diundur hingga bulan September 2013.
Sekretaris Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Tasdik Kinanto mengemukakan, penundaan itu dilakukan karena anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Di samping itu, uji publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer  K2 oleh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai,” kata Tasdik seperti yang dilansir dari situs http://www.setkab.go.id, Jumat (24/5).
Menurut Tasdik, materi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) itu, untuk test kompetensi dasar (TKD), terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga kesehatan, ditambah dengan  test kompetensi bidang.
Tenaga honorer kategori 2 (K2) yang berhak mengikuti seleksi CPNS tahun ini adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui test tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada tahun 2013. Adapun proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu tahun 2013 dan 2014.
Sementaraa itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013 sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari daerah.

Friday, May 24, 2013

SIAPA SAJA YANG TERLIBAT DALAM SISTEM DAPODIK ?

By Untung | At 6:07 AM | Label : | 0 Comments

Apa kabar sobat semua, dalam kesempatan kali ini saya coba postingkan informasi tentang siapa saja yang terlibat dalam sistem Dapodik.
Kalau bicara tentang Dapodik tentu tidak ada habisnya, yang ada masah dengan JJM atau yang SK belum terbit dan masih banyak cerita-cerita lainnya. Ok langsung saja pada postingnya,
Sistem pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melibatkan banyak orang mulai dari pusat sampai daerah. Dapodik yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mulai diterapkan tahun 2012. Sebagai upaya untuk menjaring data  3 data utama yaitu terkait peserta didik, tenaga kependidikan (guru), dan satuan pendidikan (sekolah). Berikut adalah orang-orang yang terlibat agar sistem Dapodik sukses dijalankan.


Guru
Guru sebagai orang yang paling tahu data di lapangan, baik terkait dengan data peserta didiknya, sarana dan prasarana kelas, serta data tentang dirinya sendiri. Data-data itulah yang akan diberikan kepada Operator Sekolah untuk dimasukan ke Aplikasi Dapodik dan kemudian diunggah ke server pusat Dapodik. Guru juga harus aktif untuk mengecek datanya yang sudah terekam di P2TK Dikdas.


Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah. Kepala sekolah memberikan informasi terkait guru (pembagian jam mengajar) dan keadaan sekolah, mengenai sarana dan prasarana sekolah beserta kondisinya. Kepala sekolah menugaskan salah seorang tenaga di sekolahnya untuk menjadi Operator Dapodik Sekolah.


Operator Sekolah
Operator sekolah sebagai orang terpenting sistem Dapodik, mereka mengumpulkan semua data yang harus dimasukan ke Aplikasi Dapodik. Data yang sudah selesai dimasukan, kemudian diunggah secara online. Selain itu, mereka memastikan data sudah terkirim dan benar. Operator sekolah selain memerlukan pedampingan dari guru atau kepala sekolah, juga harus diberikan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.


Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan pelatihan pada operator sekolah tentang teknis pelaksanaan pendataan di sekolah.Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota juga membantu perbaikan data, misalnya; memperbaiki NUPTK, mutasi jabatan antar Kab/Kota, alih jabatan (Guru ke Pengawas), konversi bidang studi sertifikasi, mengajukan penambahan jam di luar dikdas, mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) tunjangan guru.


Operator Pusat (P2TK Dikdas)
Operator Pusat memiliki peran dalam approval (persetujuan) perbaikan data kelulusan sertifikasi. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan dari Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk perbaikan data. Menerbitkan SK bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima tunjangan.

Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar. Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun 2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.

Thursday, May 23, 2013

• KEMDIKBUD RILIS SITUS LAYANAN PADAMU NEGERI

By Untung | At 4:35 AM | Label : | 0 Comments

Assamualaikum sobat semua apa kabar mudah-mudahan sehat-sehat saja.
Lama tidak posting nih, kali saya akan memberikan informasi tentang Kemdikbud yang merilis situs yang diberi nama PADAMU NEGERI. Tanpa panjang lebar ini dia informasinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis situs Layanan Sistem Informasi Terpadu Online. Tepat pada Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2013, situs yang diberi nama PADAMU NEGERI ini resmi dirilis oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

PADAMU NEGERI merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PADAMU NEGERI wujud upaya mendorong terwujudnya program-program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah.

Semangat Kebangkitan Nasional menjadi dasar dibukanya semangat memberikan pelayanan prima pada masyarakat, bukan sekedar pelayanan birokrasi, untuk dunia pendidikan Indonesia. PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari atau ke sistem transaksional BPSMPK-PMP.
Situs yang beralamat http://padamu.kemdikbud.go.id ini menyajikan informasi layanan terpadu, yang meliputi; Evaluasi Diri Sekolah (EDS),NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK. Padamu Negeri terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.

Saat ini situs PADAMU NEGERI sedang mempersiapkan diri dalam proses VerVal Ulang NUPTK, yang dimulai 3 Juni mendatang. Tidak hanya melibatkan Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota, nantinya dalam proses VerVal Ulang NUPTK juga Admin setiap sekolah. PADAMU NEGERI bisa menyajikan data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan untuk kemajuan Pendidikan Indonesia. 

semoga bermanfaat

Monday, May 20, 2013

DAFTAR NAMA PENERIMA SK TUNJANGAN FUNGSIONAL 2013 UPDATE PER TGL.20 MEI 2013

By Untung | At 6:50 AM | Label : | 0 Comments

Assalamualaikum sobat SDN Klatakan 03 semua . kali ini saya akan berbagi informasi mengenai Daftar nama penerima Tunjangan Fungsional khususnya di Jawa Timur.
Sebelumnya sudah  saya postingkan daftar nama penerima tunjangan fungsional kali saya postingkan daftar nama penerima tunjangan fungsioanal UPDATE Per Tgl. 20 Mei 2013. Jika sobat semua sudah terdaftar namanya di daftar sebelumnya atau yang belum terdaftar sebelumnya apakah nama sobat ada apa tidak silahkan lihat di sini.
File ini saya peroleh disalah satu blog tendik Jatim
Sebelum Download bantu saya mengklik salah satu iklan diblog ini sebagai ucapan terima kasih karna telah memberikan informasi ini
Klik Disini

Sunday, May 19, 2013

Perbaiki Data Di Dapodik Agar SK Tunjangan Keluar

By Untung | At 7:10 AM | Label : | 1 Comments

Assamualaikum sobat SDN Klatakan 03 semua lama nih gak posting, kali ini saya akan berbagi informasi tentang penyebab SK tunjangan tidak keluar.

Surat Keputusan (SK) untuk tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik didasarkan pada Data pokok pendidikan (Dapodik). Jika data guru di Dapodik belum benar bisa menyebabkan SK tunjangan guru tidak keluar. Guru harus terus memperbarui datanya di Aplikasi Dapodik.

Dapodik adalah program pendataan yang menjaring tiga data pokok pendidikan seluruh Nasional secara individu. Data pokok tesebut adalah peserta didik, guru atau tenaga kependidikan, dan sekolah. Salah satu penyebab SK tidak keluar disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Apliaksi Dapodik tidak lengkap.

Mengingat sistem Dapodik masih baru dan dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kesalahan. Ada beberapa permasalahan yang dihadapi operator sekolah dalam memasukkan data. Untuk itulah dibuat lembar solusi memperbaiki Dapodik yang dapat digunakan acuan operator sekolah.

Contoh masalah terkait Dapodik, penyebab dan solusinya:
Sudah update data di Dapodik namun belum muncul perbaikannya di Lembar Info PTK. Hal tersebut bisa disebabkan Proses Import data ke server Dapodik gagal atau belum sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK. Solusinya, pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id). Cek kembali 2-3 hari setelah data berhasil diproses..................................................................................................................

Permasalahan Jumlah Jam Mengajar (JJM) Liner Kosong. Hal ini bisa karena; belum Sertifikasi, data kelulusan tidak ditemukan, atau, mapel yang diajarkan tidak sesuai dengan mapel sertifikasinya. Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data guru di dapodik. Usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai.

Jika ditemukan masalah Gaji Pokok yang tidak sesuai, penyebabnya adalah kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik. Solusinya perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012.

Selengkapnya, Lembar Permasalahan Dapodik, Penyebab, dan Solusi  bisa Anda baca dan download di sini. Kepada Operator Sekolah untuk tidak memanipulasi data dengan tujuan untuk meloloskan guru menerim tunjangan. Karena nantinya, akan dilakukan evaluasi, jika terbukti merekayasa data bisa dikenakan sanksi. 


Wednesday, May 15, 2013

Pemutakhiran Data NUPTK 2013

By Untung | At 8:05 AM | Label : | 0 Comments
Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.

Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduhFormulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini. Bagi PTK yangtidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akandinyatakan TIDAK AKTIF.

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
·         Sertifikasi PTK
·         Uji Kompetensi PTK
·         Diklat PTK, dan
·         Aneka Tunjangan PTK

MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?
1.        NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
2.        BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
3.        Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
4.        Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

APA MANFAAT BAGI PTK?
1.        Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
2.        Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
3.        Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate dihttp://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
4.        Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

WILAYAH PELAKSANAAN

Kegiatan ini (yang juga merupakan penempatan ulang Sekolah Induk PTK) dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.

Sumber : padamu.kemendikbud.go.id

Tuesday, May 14, 2013

Ujian Nasional SD 2013/2014 diHapus

By Untung | At 7:03 AM | Label : | 0 Comments

Pemerintah akan menghapus Ujian Nasional ditingkat Sekolah Dasar (SD). Penghapusan UN tingkat SD terkait dengan akan diterapkannya kurikulum baru pada tahun ajaran baru 2013/2014 mendatang.
ketentuan itu tertuang dalam PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus. Serta kewajiban bagi Peserta Didik untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005, yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d. Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini, dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b, dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula, ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.
Di dalam PP ini juga dijelaskan, lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
“Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c. Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun 2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama, kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e. Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki proses pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
SUMBER detiknews

Cek Tunjangan Guru Pindah Alamat

By Untung | At 6:43 AM | Label : | 0 Comments

Bagi teman-teman guru yang kepingin mengecek SK Tunjangannya sekarang alamat situsnya sudah berubah. Untuk pengecekkan SK Tunjangan apa saja bisa dilihat di alamat situs yang baru.

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mengalihkan situs pengecekan data aneka tunjangan. Untuk mengecek atau melihat status aneka tunjangan berubah alamat situsnya. Aneka tunjangan yang bisa dicek itu meliputi; tunjangan Profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik.

Sebelumnya untuk mengecek status tunjangan guru, bisa dilihat di alamat situs http://116.66.201.163:8080. Mulai beberapa hari kemarin P2TK Dikdas memberitahukan jika alamat untuk mengecek aneka tunjangan telah diganti dengan alamat situs baru, yaitu di http://223.27.144.198:8000/


Meskipun berubah alamat situsnya, tetapi tampilan lamannya masih tetap sama. Untuk mengecek data dan status tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik tetap sama. Untuk melihatnya, Anda harus login terlebih dahulu, yaitu dengan memasukkan NUPTK dan Password berupa tanggal lahir (YYYYMMDD).

Data yang ada di Direktorak P2TK Dikdas berasal dari Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Dapodik merupakan program pendataan yang menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara online melalui Aplikasi Dapodik.

Direktorat P2TK Dikdas menggunakan data Dapodik sebagai bahan mentah untuk menyalurkan tunjangan pada guru (PTK) sesuai kriteria dan aturan. Jika ada data yang belum terjaring, itu bisa terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan pada Aplikasi Dapodik dan mengirimkannya kembali. 

semoga artikel ini bermanfaat

Prioritaskan Guru Rekruitmen CPNS 2013

By Untung | At 6:30 AM | Label : | 1 Comments

Assmualaikum sobat SDN Klatakan 03 semua apa kabar? Mudah-mudah baik-baik saja seperti saya yang selalu setia memberikan informasi pada sobat.
Informasi kali ini tentang rekrutmen CPNS, Ok simak informasi berikut ini.

Guru menjadi kelompok jabatan prioritas dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 Pemerintah menetapkan guru sebagai kelompok jabatan yang dinilai kurang untuk instansi pusat dan instansi daerah. Penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan beban kerja. Pada rekruitmen CPNS tahun 2013, formasi guru mendapat prioritas, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik kementerian PANRB, Rusdianto menegaskan untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi.

Begitupun untuk instansi daerah, guru menjadi jabatan yang diprioritaskan dalam perekrutan CPNS 2013. Setelah guru, jabatan lain diprioritaskan adalah tenaga medis dan paramedis. Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Kebijakan Sumber Daya Manusia Aparatur.

Rakor di Manado ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan arah kebijakan formasi dan pengadaan serta seleksi CPNS pada tahun 2013. “Melalui Rakor ini juga untuk penyampaian kebijakan di bidang pengembangan SDM aparatur, penegakan integritas, serta kesejahteraan SDM aparatur,” kata Rusdianto.

Kemenpan-RB rencannya akan 
mengadakan tes CPNS pada Agustus 2013. Pemerintah akan membuka lowongan CPNS baru sebanyak 60.000 formasi dari kategori umum (bukan honorer). Diperkirakan tahun ini sekitar 110 ribu PNS memasuki masa pensiun. Pada bulan yang sama dilaksanakan pula tes CPNS untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2.

Monday, May 13, 2013

LATIHAN SOAL UKG ONLINE 2013

By Untung | At 7:01 AM | Label : | 0 Comments

Bagi teman-teman guru yang  namanya sudah masuk dalam daftar peserta UKG 2013 kali ini saya  berbagi informasi tentang Latihan Soal UKG 2013.
 Banyak rekan guru yang bingung mempelajari kisi-kisi soal UKG 2013, kira-kira bentuk soalnya akan seperti apa UKG tahun 2013 ini karena ini baru dilaksanakan pertama kali, untuk sertifikasi kuota 2012 menggunakan sistem UKA . Pelaksanaan UKG Online 2012 sempat menghebohkan dunia maya. Banyak situs yang menyajikan informasi dan pelatihan soal tentang UKG Online.

Semuanya itu bermuara pada peningkatan kompetensi guru terutama peningkatan kompetensi dalam menggunakan perangkat komputer. Untuk pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2013, Pemerintah sudah merencanakan Uji Kompetensi Awal secara Online untuk pertama kalinya.
Sebagai referensi dan latihan buat rekan-rekan guru sertifikasi kuota 2013 berikut adalah Link Simulasi Soal Uji Kompetensi Guru (UKG) Online Tahun 2013 :
Semoga informasi ini bermanfaat

◄ Posting Baru Posting Lama ►